|
KUHPerdata
terdiri dari 4 bagian yaitu :
1.
Buku kesatu tentang Orang/ Van
Personnenrecht
Buku pertama mengatur tentang orang sebagai subyek hukum,
hukum perkawinan dan hukum keluarga, termasuk waris.
· Bab I- Tentang menikmati dan
kehilangan hak-hak kewargaan
· Bab II- Tentang akta-akta catatan
sipil
· Bab III- Tentang tempat tinggal
atau domisili
· Bab IV- Tentang perkawinan
· Bab V- Tentang hak dan kewajiban
suami-istri
· Bab VI- Tentang harta-bersama
menurut undang-undang dan pengurusannya
· Bab VII- Tentang perjanjian
Perkawinan
· Bab VIII- Tentang gabungan
harta-bersama atau perjanjian kawin pada perkawinan kedua atau selanjutnya
· Bab IX- Tentang pemisahan
harta-benda
· Bab X- Tentang pembubaran
perkawinan
· Bab XI- Tentang pisah meja dan
ranjang
· Bab XII- Tentang keayahan dan asal
keturunan anak-anak
· Bab XIII- Tentang kekeluargaan
sedarah dan semenda
· Bab XIV- Tentang kekuasaan orang
tua
· Bab XIVA- Tentang penentuan,
perubaran dan pencabutan tunjangan nafkah
· Bab XV- Tentang kebelumdewasaan
dan perwalian
· Bab XVI- Tentang pendewasaan
· Bab XVII- Tentang pengampuan
· Bab XVIII- Tentang keadaan tak
hadir
2.
Buku kedua tentang Kebendaan/
Zaakenrecht
Buku kedua mengatur mengenai benda sebagai obyek hak
manusia dan juga mengenai hak kebendaan. Benda dalam pengertian yang meluas
merupakan segala sesuatu yang dapat dihaki (dimiliki) oleh seseorang.
Sedangkan maksud dari hak kebendaan adalah suatu hak yang memberikan
kekuasaan langsung atas suatu benda yang dapat dipertahankan kepada pihak
ketiga.
· Bab I- Tentang kebendaan dan cara
membeda-bedakannya
· Bab II- Tentang kedudukan berkuasa
(bezit) dan hak-hak yang timbul karenanya
· Bab III- Tentang hak milik
(eigendom)
· Bab IV- Tentang hak dan kewajiban
antara pemilik-pemilik pekarangan yang satu sama lain bertetanggaan
· Bab V- Tentang kerja rodi
· Bab VI- Tentang pengabdian
pekarangan
· Bab VII- Tentang hak numpang
karang
· Bab VIII- Tentang hak usaha (erfpacht)
· Bab IX- Tentang bunga tanah dan
hasil sepersepuluh
· Bab X- Tentang hak pakai hasil
· Bab XI- Tentang hak pakai dan hak
mendiami
· Bab XII- Tentang perwarisan karena
kematian
· Bab XIII- Tentang surat wasiat
· Bab XIV- Tentang pelaksana wasiat
dan pengurus harta peninggalan
· Bab XV- Tentang hak memikir dan
hak istimewa untuk mengadakan pendaftaran harta peninggalan
· Bab XVI- Tentang hal menerima dan
menolak suatu warisan
· Bab XVII- Tentang pemisahan harta
peninggalan
· Bab XVIII- Tentang harta
peninggalan yang tak terurus
· Bab XIX- Tentang piutang-piutang
yang diistimewakan
· Bab XX- Tentang gadai
· Bab XXI- Tentang hipotik
3.
Buku ketiga tentang Perikatan/
Verbintenessenrecht
Buku mengatur tentang perikatan (verbintenis). Maksud
penggunaan kata “Perikatan” di sini lebih luas dari pada kata perjanjian.
Perikatan ada yang bersumber dari perjanjian namun ada pula yang bersumber
dari suatu perbuatan hukum baik perbuatan hukum yang melanggar hukum
(onrechtmatige daad) maupun yang timbul dari pengurusan kepentingan orang
lain yang tidak berdasarkan persetujuan (zaakwarneming). Buku ketiga tentang
perikatan ini mengatur tentang hak dan kewajiban yang terbit dari perjanjian,
perbuatan melanggar hukum dan peristiwa-peristiwa lain yang menerbitkan hak
dan kewajiban perseorangan.
Buku ketiga bersifat tambahan (aanvulend recht), atau
sering juga disebut sifat terbuka, sehingga terhadap beberapa ketentuan,
apabila disepekati secara bersama oleh para pihak maka mereka dapat mengatur
secara berbeda dibandingkan apa yang diatur didalam BW. Sampai saat ini tidak
terdapat suatu kesepakatan bersama mengenai aturan mana saja yang dapat
disimpangi dan aturan mana yang tidak dapat disimpangi. Namun demikian,
secara logis yang dapat disimpangi adalah aturan-aturan yang mengatur secara
khusus (misal : waktu pengalihan barang dalam jual-beli, eksekusi
terlebih dahulu harga penjamin ketimbang harta si berhutang). Sedangkan
aturan umum tidak dapat disimpangi (misal : syarat sahnya perjanjian,
syarat pembatalan perjanjian).
· Bab I- Tentang perikatan-
perikatan umumnya
· Bab II- Tentang
perikatan-perikatan yang dilahirkan dari kontrak atau perjanjian
· Bab III- Tentang
perikatan-perikatan yang dilahirkan demi undang-undang
· Bab IV- Tentang hapusnya
perikatan-perikatan
· Bab V- Tentang jual-beli
· Bab VI- Tentang tukar-menukar
· Bab VII- Tentang sewa-menyewa
· Bab VIIA- Tentang perjanjian-perjanjian
untuk melakukan pekerjaan
· Bab VIII- Tentang persekutuan
· Bab IX- Tentang perkumpulan
· Bab X- Tentang hibah
· Bab XI - Tentang penitipan barang
· Bab XII- Tentang pinjam pakai
· Bab XIII- Tentang pinjam-meminjam
· Bab XIV- Tentang bunga tetap atau
bunga abadi
· Bab XV- Tentang
perjanjian-perjanjian untung-untungan
· Bab XVI- Tentang pemberian kuasa
· Bab XVII- Tentang penanggungan
utang
· Bab XVIII - Tentang perdamaian
4.
Buku keempat Tentang pembuktian
dan daluwarsa Verjaring en Bewijs
Buku keempat mengatur tentang pembuktian dan daluwarsa.
Hukum tentang pembuktian tidak saja diatur dalam hukum acara (Herzine
Indonesisch Reglement/ HIR) namun juga diatur didalam Kitab Undang-undang
Hukum Perdata. Didalam buku keempat ini diatur mengenai prinsip umum tentang
pembuktian dan juga mengenai alat-alat bukti. Dikenal adanya 5 macam alat
bukti yaitu :
· a. Surat-surat
· b. Kesaksian
· c. Persangkaan
· d. Pengakuan
· e. Sumpah
Daluwarsa (lewat waktu) berkaitan dengan adanya jangka
waktu tertentu yang dapat mengakibatkan seseorang mendapatkan suatu hak milik
(acquisitive verjaring) atau juga karena lewat waktu menyebabkan seseorang dibebaskan
dari suatu penagihan atau tuntutan hukum (inquisitive verjaring). Selain itu
diatur juga hal-hal mengenai “pelepasan hak” atau “rechtsverwerking” yaitu
hilangnya hak bukan karena lewatnya waktu tetapi karena sikap atau tindakan
seseorang yang menunjukan bahwa ia sudah tidak akan mempergunakan suatu hak.
· Bab I- Tentang pembuktian pada
umumnya
· Bab II- Tentang pembuktian dengan
tulisan
· Bab III- Tentang pembuktian dengan
saksi-saksi
· Bab IV- Tentang
persangkaan-persangkaan
· Bab V- Tentang pengakuan
· Bab VI- Tentang sumpah di muka
hakim
· Bab VII- Tentang daluwarsa
|
KUHPidana terdiri dari 3 bagian, yaitu:
1.
Buku kesatu tentang aturan umum
Yaitu berlaku untuk seluruh hokum pidana. Ketentuan dalam
buku kesatu juga berlaku bagi peraturan-peraturan yang oleh peraturan dan
perundangan lain diancam dengan pidana kecuali kalau ditentukan lain oleh
undang-undang.
Dalam buku kesatu menganut asas legalitas/ principle of
legalitas. Yaitu “Nullum Delictum Nulla Poena Sine Praeve Legc”,
artinya tidak ada delik, tidak ada pidana tanpa peraturan terlebih dahulu.
dalam asas tersebut terkandung maksud:
a.
Tidak ada perbuatan yang dilarang
dan diancam dengan pidana kalau hal itu terlebih daahulu belum dinyatakan
dalam suatu peraturan perundang-undangan
b.
Aturan hukum pidana tidak berlaku
surut.
Untuk memidana seseorang dikenal dengan asas “Tidak
dipidana jika tidak ada kesalahan”.
· Bab I- Tentang batas-batas
berlakunya aturan pidana dalam perundang-undangan
· Bab II- Tentang pidana
· Bab III- Tentang hal-hal yang
menghapuskan, mengurangi atau memberatkan pidana
· Bab IV- Tentang percobaan
· Bab V Tentang penyertaan dalam
tindak pidana
· Bab VI- Tentang perbarengan tindak
pidana
· Bab VII- mengajukan dan menarik
kembali pengaduan dalam hal kejahatan-kejahatan yang hanya dituntut atas
pengaduan
· Bab VIII- Tentang hapusnya
kewenangan menuntut pidana dan menjalankan pidana
· Bab IX- Tentang arti beberapa
istilah yang dipakai dalam kitab undang-undang
2.
Buku kedua tentang kejahatan
Berlaku untuk semua jenis kejahatan. Misalnya: pencurian,
penipuan dan lain-lain.
· Bab I- Tentang kejahatan terhadap
keamanan negara
· Bab II- Tentang
kejahatan-kejahatan terhadap martabat presiden dan wakil presiden
· Bab III- Tentang
kejahatan-kejahatan terhadap Negara sahabat dan terhadap kepada Negara
sahabat serta wakilnya
· Bab IV- Tentang kejahatan terhadap
melakukan kewajiban dan hak kenegaraan
· Bab V- Tentang kejahatan terhadap
ketertiban umum
· Bab VI- Tentang perkelahian
tanding
· Bab VII- Tentang kejahatan yang
membahayakan keamanan umum bagi orang atau barang
· Bab VIII- Tentang kejahatan
terhadap penguasa umum
· Bab IX- Tentang sumpah palsu dan
keterangan palsu
· Bab X- Tentang pemalsuan mata uang
dan uang kertas
· Bab XI- Tentang pemalsuan materai
dan merek
· Bab XII- Tentang pemalsuan surat
· Bab XIII- Tentang kejahatan
terhadap asal usul dan perkawinan
· Bab XIV- Tentang kejahtan terhadap
kesusilaan
· Bab XV- Tentang meninggalkan orang
yang perlu ditolong
· Bab XVI- Tentang penghinaan
· Bab XVII- Tentang Pemalsuan surat
· Bab XVIII- Tentang kejahatan
terhadap kemerdekaan orang
· Bab XIX- Tentang kejahatan
terhadap nyawa
· Bab XX- Tentang Penganiayaan
· Bab XXI- Tentang menyebabkan mati
atau luka-luka karena kealpaan
· Bab XXII- Tentang pencurian
· Bab XXIII- Tentang pemerasan dan
pengancaman
· Bab XXIV- Tentang penggelapan
· Bab XXV- Tentang perbuatan curang
· Bab XXVI- Tentang perbuatan
merugikan pemiutang atau orang yang mempunyai hak
· Bab XXVII- tentang menghancurkan
atau merusakkan barang
· Bab XXVIII- Tentang kejahatan
jabatan
· Bab XXIX- Tentang kejahatan
pelayaran
· Bab XXXA- Tentang kejahatan
penerbangan dan kejahatan terhadap sarana/ prasarana penerbangan
· Bab XXX- Tentang penadahan
penerbitan dan percetakan
· Bab XXXI- Tentang aturan tentang
pengulangan kejahatan yang bersangkutan dengan berbagai bab
3.
Buku ketiga tentang pelanggaran.
Yaitu pelanggaran terhadap ketertiban umum. Misalnya:
pengemisan, penggelandangan, dan lain-lain.
· Bab I- Tentang pelanggaran
keamanan umum bagi orang atau barang dan kesehatan
· Bab II- Tentang pelanggaran
ketertiban umum
· Bab III- Tentang pelanggaran
terhadap penguasa umum
· Bab IV- Tentang pelanggaran
mengenai asal usul dan perkawinan
· Bab V- Tentang pelanggaran
terhadap orang yang memerlukan pertolongan
· Bab VI- Tentang pelanggaran
kesusilaan
· Bab VII- Tentang pelanggaran
mengenai tanah, tanaman dan pekarangan
· Bab VIII- Tentang pelanggaran
jabatan
· Bab IX- Tentang pelanggaran
pelayanan
|