Jumat, 26 Desember 2014

Halaman 46
No.
Pasal
Bunyi pasal
Hak tentang
1.
27 Ayat (1)
Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengann tidak ada kecualinya
Persamaan kedudukan di depan hukum dan pemerintahan
2.
27 Ayat (2)
Tiap - tiap warga berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan
Hak warga Negara yang layak
3.
28
 Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran
dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.
Kebebasan warga dalam mengeluarkan pendapat
4.
28D Ayat (3)
Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan
Hak warga dalam kedudukan di pemerintahan
5.
28E Ayat (3)
Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat
Kebebasan dalam berorganisasi
6.
1 Ayat (2)
Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar
Kedaulatan yang Demokrasi
7.
2 Ayat (1)
Majelis Permusyawaratan Rakyat terdiri atas anggota Dewan Perwakilan Rakyat, dan Anggota anggota Dewan Perwakilan Daerah yang dipilih melalui pemilihan umum dan diatur lebih lanjut dengan undang-undang.
Lembaga Negara dipilih melalui pemilu
8.
6A Ayat (1)
Presiden dan Wakil Presiden dipilih dalam satu pasangan  secara langsung oleh rakyat
Pemimpin Negara dipilih rakyat secara langsung melalui pemilu
9.
19 Ayat (1)
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dipilih melalui Pemilihan Umum
Hak tentang pilihan rakyat yang bebas
10.
22C Ayat (1)
Anggota Dewan Perwakilan Daerah dipilih dari setiap provinsi melalui Pemilihan Umum
Memilih/mengeluarkan suara/mengeluarkan pendapat dalam memilih pewakilnya

Tidak ada komentar:

Posting Komentar